Tinjauan Keamanan Data Rekam Medis Elektronik Pasien di RSUD Patut Patuh Patju Gerung Lombok Barat
DOI:
https://doi.org/10.37824/jkqh.v13i2.2025.1126Keywords:
Rekam medis, keamanan data, rumah sakitAbstract
Digitalisasi layanan kesehatan di Indonesia menimbulkan perhatian besar terhadap keamanan data rekam medis elektronik (RME). Kebocoran data pasien dapat berdampak pada kerugian material maupun non-material serta menurunkan kepercayaan publik. Studi pendahuluan di RSUD Patut Patuh Patju Gerung menemukan kendala berupa sistem error, data ganda, diagnosa tidak lengkap, serta Standar Prosedur Operasional (SPO) yang belum diperbarui. Penelitian ini bertujuan meninjau keamanan data RME dengan fokus pada sistem keamanan, kompetensi petugas, dan implementasi SPO. Metode penelitian menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan studi kasus pada lima responden (empat petugas rekam medis dan satu petugas IT) melalui wawancara mendalam dan observasi check list. Hasil penelitian menunjukkan bahwa RSUD telah menerapkan autentikasi (username, password, auto-logout), backup harian, serta memiliki petugas kompeten melalui pelatihan. Namun, masih terdapat kendala berupa sistem error, data ganda, dan akses pasca kunjungan yang belum dibatasi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa meskipun sistem keamanan sudah diterapkan, evaluasi rutin, pembaruan SPO, serta pelatihan berkelanjutan tetap diperlukan agar keamanan data pasien terjamin sesuai regulasi terbaru. Temuan ini diharapkan menjadi rekomendasi praktis bagi manajemen rumah sakit dalam meningkatkan perlindungan data pasien di era digital.
References
Asih, H., Indrayadi., & Soraya. (2024). Evaluasi keamanan data pasien pada rekam medis elektronik dengan systematic literature review. FIFO, 16(12). [DOI:https://doi.org/10.22441/fifo.2024.v1612.001]
Alexsius, A., Prasetyo, Y., & Sari, M. (2024). Ancaman keamanan data pada implementasi rekam medis elektronik di rumah sakit. Jurnal Sistem Informasi Kesehatan, 12(1), 45–56. http://openjournal.masda.ac.id/index.php/MRHI
Aviat. (2022). Kebocoran data eHAC dan implikasinya terhadap sistem kesehatan di Indonesia. Jurnal Keamanan Siber, 4(3), 76–85.
Badan Siber dan Sandi Negara. (2022). Laporan tahunan keamanan siber nasional 2022. Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia. https://bssn.go.id
CNN Indonesia. (2023). Kebocoran 19,5 juta data BPJS Ketenagakerjaan di forum hacker. CNN Indonesia. https://www.cnnindonesia.com
Handiwidjojo, W. (2015). Rekam medis elektronik. Jurnal Eksplorasi Karya Sistem Informasi dan Sains, 2(1).
Hendriyanto, K. (2021). Juridical analysis of illegal information access. SOEPRA Jurnal Hukum Kesehatan, 7(1), 27–35. [DOI:https://doi.org/10.24167/shk.v7i1.2689]
Kementerian Kesehatan RI. (2016). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang fasilitas pelayanan kesehatan. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5768/pp-no-47-tahun-2016
Meilia, P. D., Christianto, G. M., & Librianty, N. (2019). Buah simalakama rekam medis elektronik: Manfaat versus dilema etik. Jurnal Etika Kedokteran Indonesia, 3(2).[DOI: https://doi.org/10.26880/jeki.v3i2.37]
Mukhtar, H. (2018). Prinsip-prinsip keamanan data dalam sistem informasi kesehatan. Jurnal Informasi Kesehatan, 6(2), 101–110.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 tentang Rekam Medis. (2022). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. https://yankes.kemkes.go.id/unduhan/fileunduhan_1662611251_882318.pdf
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2016 tentang Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2016). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 222. https://peraturan.bpk.go.id/Details/5768/pp-no-47-tahun-2016
Rusdianan, I., Utama, T., Ravi, A., & Sucipto. (2024). Tinjauan keamanan dan kerahasiaan rekam medis elektronik. EduRMIK, 3(2). http://openjournal.masda.ac.id/index.php/MRHI/index
Santi, R., & Erdani, Y. (2021). Technology Acceptance Model dalam penggunaan sistem informasi kesehatan di rumah sakit. Jurnal Manajemen Informasi Kesehatan Indonesia, 9(1), 33–42. https://doi.org/10.33560/jmiki.v9i1.487
Sofia, R., Wijaya, A., & Lestari, D. (2022). Analisis aspek keamanan informasi pasien pada penerapan RME di fasilitas kesehatan. Jurnal Rekam Medik dan Informasi Kesehatan, 1(2). [DOI:https://doi.org/10.47134/rammik.v1i1.29]
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. (2004). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116. https://peraturan.bpk.go.id/Details/43738/uu-no-29-tahun-2004
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (2009). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144. https://peraturan.bpk.go.id/Details/162321/uu-no-36-tahun-2009
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. (2022). Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 196. https://peraturan.bpk.go.id/Details/190241/uu-no-27-tahun-2022
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Muhamad Siladani Fatuhu, Ni Komang Wijiani Yanti, Alin Putri Septiana; Fuji Khairani

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

